Manajemen Penjaminan Mutu Perguruan Tinggi
Di Indonesia
I.
PENDAHULUAN
Perguruan
Tinggi merupakan lembaga penyedia jasa layanan masyarakat di bidang pendidikan.
Jasa layanan itu sering sering dinyataka dalam bentuk janji kepda masyarakat
untuk diterima dan didukung. Kelangsungan hidup perguruan tingggi tidak lepas
dari masyarakat pendukung maupun masyarakat pendukung maupun masyarakat yang
berkepentingan dengan steakholder. Masyarakatlah yanga member masukan sumber
daya dan dana yang diperlukan bagi penyelenggaraannya, dan masyarakat pula yang
nantinya akan menerima atau memanfaatkan hasil pelayanan yang diberikan oleh
perguruan tinggi. Ada hubungan dan pertukaran saling memberi dan menerima (take
and give) antara perguruan tinggi dengan masyarakat, dan sebaliknya. Karena
itu, wajarlah apabila perguruan tinggi dituntut tanggung jawabnya atas jasa
layanan yang dinyatakan dan dijanjikan kepada masyarakat. Tanggung jawab itu
dinyatakan sebagai akuntabilitas perguruan tinggi atas peran dan fungsi yang
dijalankan; atas kinerja penyelenggaraanya; atas pelayanan yang diberikannya. Bagaimana
mendayagunakan sumber daya dan dana yang ada, dan seberapa tinggi kinerja yang
dilakukan untuk mencapai tujuan yang telah menjadi komitmennya. Tuntutan
akuntabilitas dan tanggung jawab mengharuskan perguruan tinggi member
penjaminan mutu (quality assurance) kepada masyarakat.[1]
Sebagai
wujud penjaminan mutu pendidikan pemerintah melalui Undang-undang Perguruan
Tinggi No.22/1961dipertegas UUPT No.2/1989 telah mewajibkan perguruan tinggi
melakukan evaluasi dan akreditasi. Ketentuan tentang evaluasi dan akreditasi
diperbaharui lagi dengan pernyataan yang lebih jelas dan tegas dalam UU Sistem
Pendidikan Nasional No.20/2003 dan PP tentang Standar Nasional Pendidikan yang
menyatakan bahwa penjaminan mutu adalah wajib, baik internal (evaluasi diri)
maupun eksternal (akreditasi). Berkenaan dengan UU dan PP tersebut, pemerintah memiliki instrument
kebijakan berupa Peraturan Pemerintah tentang Perguruan Tinggi yang berlaku
yang menyatakan bahwa penilaian mutu dilakukan oleh badan akreditasi yang mandiri.
Tujuannya untuk melakukan pengawasan dan pembinaan mutu perguruan tinggi dan
untuk memeberi jaminan kepada masyarakat mengenai mutunya. Sebagai wujud
penjabaran Undang-undang dan Peraturan Pemerintah maka Menteri Pendidikan dan
Kebudayaan (Mendikbud) mendirikan Kopertais dan kemudian Badan Akreditasi
Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT).[2]
Makalah
ini berusaha mengulas manajemen penjaminan mutu perguruan tinggi di Indonesia
baik secara internal maupun eksternal melalui BAN-PT. Mutu suatu lembaga
pendidikan akan terlihat dari hasil akreditasi yang dilakukan oleh BAN-PT.
masukan dan Saran sangat diperlukan untuk perbaikan makalah selanjutnya.
PEMBAHASAN
PEMBAHASAN
A. Konsep
Penjaminan Mutu
Proses
penjaminan mutu Pendidikan Tinggi (Dikti) di suatu Perguruan Tinggi (PT)
merupakan kegiatan mandiri dari Pt yang bersangkutan, sehingga proses tersebut
dirancang, dijalankan, dan dikendalikan sendiri oleh PT yang bersangkutan tanpa
campur tangan dari pemerintah, dalam hal ini Direktorat Jendral (Ditjen) Dikti,
Departemen Pendidikan Nasional (Depdiknas). Dengan demikian, penyusunan pedoman
ini tidak bertujuan mendikte PT agar menjalankan proses penjaminan mutu seperti
diuraikan dalam pedoman ini, melainkan pedoman ini bertujuan memberikan
inspirasi tentang factor-faktor yang pada umumnya terkandung di dalam proses
penjaminan mutu dikti di suatu PT. kebijakan ini diambil karena didasari bahwa
setiap PT memiliki spesifikasi yang berlainan, antara lain dalam hal ukuran,
struktur, sumber daya, visi dan misi, sejarah, dan kepemimpinan.[3]
Mengenai
posisi dan arti penting penjaminan mutu dikti di suatu PT dapat dikemukakan
bahwa di masa mendatang, eksistensi suatu Pt tidak semata-mata bergantung pada
pemerintah, melainkan terutama bergantung pada penilaian pemangku kepentingan (steakholder), yaitu mahasiswa, orang
tua, dunia kerja, pemerintah, dosen, tenaga penunjang, serta pihak-pihak lain
yang berkepentingan, tentang mutu dikti yang diselenggarakan.
Agar
eksistensinya terjamin, mau tidak mau PT harus menjalankan penjaminan mutu
dikti yang diselenggarakannya. Perlu dikemukakan bahwa karena penilian pemangku
kepentingan senantasa berkembang, maka penjamnan mutu juga harus selalu
disesuaikan dengan perkembangan tersebut secara berkelanjutan. Penjaminan mutu
itu mempunyai arti penting, bersosialisasi dengan pemikiran besar. Adapun
factor-faktor yang pada umumnya terkandung di dalam proses penjaminan mutu dikt
antara lain adalah rumusan atau definisi, konsep, tujuan strategi, butir-butir
mutu, dan manajemen kendali mutu dan proses penjaminan mutu.[4]
1. Definisi
Penjaminan Mutu
Secara umum,
yang dimaksud dengan penjaminan mutu adalah proses penetapan dan pemenuhan
standar mutu pengelolaan secara konsisten dan berkelanjutan, sehingga konsumen,
produsen, dan pihak lain yang berkepentingan memperoleh kepuasan. Dengan
demikian, penjaminan mutu dikti adalah proses penetapan dan pemenuhan standar
mutu pengelolaan dikti secara konsisten dan berkelanjutan sehingga pemangku
kepentingan memperoleh kepuasan.[5]
Dengan kata lain penjaminan mutu bertjuan memeberikan kepuasan pelanggan.
2. Konsen
Penjaminan Mutu
Dikti di Perguruan Tinggi
dinyatakan bermutu atau berkualitas, apabila :
a. Perguruan
Tingggi tersebut mampu menetapkan dan mewujudkan visinya melalui pelaksanaan
misinya (aspek deduktif),dan
b. Perguruan
Tinggi tersebut mampu memenuhi kebutuhan pemangku kepetingan (aspek induktif),
berupa kebutuhan kemasyarakatan (social
need), kebutuhan dunia kerja (industrial
needs), dan kebutuhan professional (professional
needs).
Dengan demikian,
PT harus mampu merencanakan, menjalankan, dan mengendalikan suatu proses yang
menjamin pencapaian mutu sebgaimana diuraikan.
3. Tujuan
Penjaminan Mutu
Tujuan
penjaminan mutu adalah untuk memelihara dan meningkatakan mutu dikti secara
berkelanjutan yang dijalakan oelh suatu PT secara internal untuk mewujudkan
visi dan misisnya, serta untuk memenuhi kebutuhan pemangku kepentingan melalui
penyelenggaraan Tridarma Perguruan Tinggi.
Pencapaian
tujuan penjaminan mutu melalui kegiatan penjamina mutu yang diajalankan secara
internal oleh PT akan dikontrol dan diaudit melalui kegiatan akreditasi yang
dijalankan oleh BN-PT atau lembaga lain secara eksternal. Dengan demikian,
objektivitas penilaian terhadap pemeliharaan dan peningkatan mutu dikti secara
berkelanjutan di suatu PT dapat diwujudkan.
4. Strategi
Penjaminan Mutu
Suatu penjaminan
mutu membutuhkan beberapa strategi, strategi penjaminan mutu dikti di
Indonesia, antara lain:
a. Ditjen
dikti, Depdiknas, menetapkan penjaminan mutu dikti di PT,
b. PT
menggalang komitmen untuk menjalankan penjaminan mutu dikti yang
diselenggarakannya,
c. PT
memilih dan menetapkan sendiri standar mutu dikti yang diseleggarakannya untuk
setiap program studi,
d. PT
menetapkan dan menjalankan organisasi berserta mekanisme kerja penjamina mutu
dikti, dan
e. PT
melakukan bencemarking mutu dikti
secara berkelanjutan, baik ke dalam maupun ke luar negeri.
5. Butir-butir
Mutu
Sebagaimana dikemukakan sebelumnya, PT memilih dan menetapkan sendiri
standar mutu dikti untuk setiap program studi. Penilaian dan penetapan standar
itu dilakukan dalam sejumlah aspek yang disebut dengan btir-butir mutu,
diantaranya :
a. Kurikulum
program studi,
b. Sumber
daya manusia (dosen dan tenaga penunjang),
c. Mahasiswa,
d. Proses
pembelajaran,
e. Prasarana
dan sarana,
f. Suasana
akademis,
g. Keuangan,
h. Penelitia
dan publikasi,
i.
Pengabdian kepada masyarakat,
j.
Govermence,
k. Manajemen
lembaga,
l.
System informasi, dan
m. Kerjasama
dalam dan luar negeri.
6. Proses
Penjaminan Mutu
Penjaminan mutu
dikti di Pt dijalankan melalui berbagai tahap yang dirangkai dalam suatu proses
sebagai berikut :
a. PT
menetapkan visi dan misi PT yang bersangkutan,
b. Berdasarkan
visi dan misi PT tersebut, setiap program studi menetapkan visi dan misi
program studinya,
c. Visi
setiap program studi kemudian dijabarkan oelh rogram studi terkait menjadi
serangkaian standar mutu pada setiap butir mutu sebagaimana telah disebutkan,
d. Standar
mutu dirumuskn dan ditetapkan dengan meramu visi PT (secara deduktif) dan
kebutuhan pemangku kepentingan (secara induktif). Sebagai standar, rumusannya
harus spesifik dan terukur, yaitu mengandug unsure Audience, Behaviour, Competence, dan Degree (ABCD),
e. PT
menetapkan organisasi dan mekanisme kerja penjaminan mutu,
f. PT
melaksanakan penjaminan mutu degan menerapkan manajemen kendali mutu, dan
g. PT
mengevaluasi dan merevisi standar mutu mellui benchmarking secara berkelanjutan.
7. Manajemen
Kendali Mutu
Penjaminan mutu
dikti di PT dapat diselenggarakan melalui berbagai model manajemen kendali
mutu. Salah satu model manajemen yang dapat digunakan adalah model plan, Do, Check,dan Action (PDCA) yang akan menghasilkan perbaikan berkelanjutan mutu
dikti di PT. beberpa prinsip yang harus melandasi pola pikir dan pola tindak
semua pelaku manajemnen kendali mutu berbasis PDCA adalah :
a.
Quality
first
Semua pikiran
dan tindakan pengelola dikti harus memprioritaskan mutu,
b.
Stakeholder-in
Semua piiran dan tindakan pengelola
pendidikan harus ditujukan pada kepuasan seluruh pemangku kepentingan.
c.
The
next process is our stakeholders
Setiap orang yang melaksanakan
tugas dalam proses dikti harus menganggap orang lain yang menggunakan hasil
pelaksanaan tugasnya sebagai pemangku kepentingan yang harus dipuaskan,
d.
Speak
with data
Setiap pelaksana dikti harus
melakukan tindakan dan mengambil keputusan berdasarkan analisis data yang telah
diperolehnya terlebih dahulu, bukan berdasarkan pengandaian atau rekayasa, dan
e.
Upsteam
manajemen
Semua pengabilan keputusan di dalam
proses dikti dilakukan secara partisipatif, bukan otoritatif.
B. Pelaksanaan
Penjaminan Mutu
Agar penjaminan
mutu dikti di PT dapat dilaksanakan, maka terdapat beberapa persyaratan yang
harus dipenuhi agar pelaksanaan penjaminan mutu tersebut dapat mencapai
tujuannya, yaitu komitmen, perubahan paradigm, dan skap mental para pelaku
proses dikti, serta pengorganisasian penjaminan mutu di PT.
Komitmen
Para pelaku
roses dikti suatu PT, baik yang memimpin maupun yang dipimpin harus memiliki
komitmen yang tinggi untuk senantiasa menjamin dan meningkatkan mutu dikti yang
diselenggarakannya. Tanpa komitmen ini di semua lini, organisasi suatu Pt,
niscaya penjaminan mutu dikti di PT tersebut akan berjalan tersendat, bahkan
mungkin tidak akan berhasil dijalankan. Terdapat aneka cara yang dapat dipilih
untuk menggalang komitmen dar semua lini di suatu PT, tergantung dari ukuran,
struktur, sumber daya, visi dan misi, sejarah, dan kepemimpinan dari /di PT
tersebut.
Perubahan
Paradigma
Paradigm lama penjaminan mutu,
yaitu mutu dikti di suatu PT akan dapat dipelihara serta ditingkatkan apabila
dilakukan pengawasan atau pengendalian yang ketat oelh pemerintah dalam hal
ini, Ditjen Dikti Depdiknas harus diubah menjadi suatu paradigm baru. Paradigm
baru penjaminan mutu dikti, yaitu PT harus menjaga dan meningkatkan mutu dikti
yang diselenggarakannya agar visinya dapat diwujudkan melalui pelaksanaan misi,
serta agar para pemangku keputusan dapat dipuaskan. Dengan paradigm barau
tersebut, tugas pengawasan oleh pemerintah diringankan, akuntabilitas PT
meningkat, pemangku kepentingan berperan lebih besar dalam menentukan mutu
dikti di suatu PT
Sikap
Mental
Harus diakui
bahwa sebagian besar PT di Indonesia menyelenggarakan dikti tanpa didahului
dengan perencanaan. Dapat dikemukakan fakta bahwa dalam skala makro, Rencana
Induk Pengembangan (RIP) suatu PT, sebagian disusun untuk memenuhi persyaratan
akreditasi, sedangkan dalam skala mikro dapat dikemukakan fakta tentang
rendahnya persentase dosen yang membuat rencana pembelajaran berupa Satuan
Acara Perkuliahan (SAP), dan masih banyak lagi fakta yang menunjukkan bahwa
suatu PT menjalankan dikti tanpa perencanaan. Kalaupun terdapat perencanaan pada
umumnya bukanlah karena kebutuhan, melainkan karena persyaratan perizinan atau
akreditasi. Sikap mental semacam ini harus diubah pada suatu sikap mental baru,
yaitu merencanakan pekerjaan dan mengerjakan rencana (plan your work and work your plan).
Pengorganisasian
Tidak terdapat
pola baku yang harus diikuti oleh semua PT mengenai pengornaisasian dan
mekanisme kerja organisasi penjamin mutu dikti di suatu PT. Pengorganisasian
penjaminan mutu dikti di suatu PT sangat bergantung pada ukuran, struktur,
sumber daya, visi dan misi, sejarah, dan kepemimpinan dari/di PT tersebut. Kebebasan
menentukan model pengorgnisasian penjaminan mutu dikti di PT masing-masing
sesuai dengan karakter kemandirian PTdi Indonesia di masa mendatang. Factor
terpenting yang perlu mendapat perhatian dalam pengorganisaian penjaminan mutu
dikti adalah bahwa pengorganisasian tersebut mampu menumbuhkan kesepahaman
tentang penjaminan mutu dikti di PT tersebut yang pada gilirannya akan
menumbuhkan sikap suportif dari seluruh komponen di PT itu terhadap upaya
penjaminan mutu dikti.
C.
Sistem
Penjaminan
Sistem
penjaminan mutu mengaplikasikan suatu metode untuk meninjau nilai suatu
organisasi, stelah misi disetujuai, system penjaminan mutu mengharuskan
organisasi untuk menyetujui metode pelaksanaan segala sesuatu dalam organisasi
itu. Penjaminan mutu mengenal sebuah konsep yang disebut interface . Teori penjaminan mutu mengatakan bahwa titik kritis
yang menjamin mutu adalah interface
antara dua fungsi . Karakteristik interface
tersebut adalah sebgai berikut :
1. Dalam
interface ada penyerahan dan
penerima,
2. Penerima
menerima sesuatu dalam suatu bentuk yang disetujuai,
3. Sistem
penjaminan mutu mengharuskan adanya standar atau format yang disetujuai bersama
pada saat suatu tugas diserahkan,dan
4. Menyetujui
satndar ini merupakan bagian yang penting dalam penjaminan mutu.
Aspek
penting dalam suatu system penjaminan mutu adalah kebijakan mutu, kebijakan
mutu yang ditetapkan mencakup beberapa hal sebagai berikut :
1. Dokumen
harus dalam bentuk yang dapat dimengerti dan digunakan semua staf, jelas,dan
spesifik, serta mengyangkut siapa saja yang bertanggung jawab, menyiapkan, dan
melaksanakan system penjaminan mutu.
2. Bagaimana
system diawali dan dievaluasi,
3. Untuk
fungsi apa prosedur dibuat,
4. Bagaimana
implementasi prosedur dimonitoring, dan
5. Bagaimana
kesalahan pada prosedur akan diperbaiki.
Selain dokumen mutu tersebut,
terdapaaspek lan yang menerjemahkan kebijakan mutu pada taraf operasional,
yaitu prosedur mutu. Prosedur mutu mencakup beberapa hal sebagai berikut :
1. Tidak
semua hal dalam suatu organisasi dapat masuk dalam system penjaminan mutu,
2. Suatu
organisasi harus mengidentifikasi fungsi atau tugas yang kinerjanya sangat
memengaruhi mutu jasa seperti yang dirasakan pengguna,
3. Dalam
sebuah PT terdapat beberapa hal penting, yaitu penerimaan mahasiswa,
perencanaan kurikulum, penilaian, sumber belajar, kemajuan mahasiswa, fasilitas
untuk mahasiswa, penerimaan dosen, dan peningkatan mutu dosen,
4. Prosedur
adalah metode yang jelas dan sistematis bagaimana siuatu fungsi akan dilakukan
dan siapa yang bertanggung jawab untuk setiap bagian/langkah di dalamnya.
Dalam
menjalankan suatu proses penjaminan mutu, diperlukan adanya suatu proses
evaluasi yang komprehensif dalam bentuk pengauditan. Pengauditan dalam proses
penjaminan mutu mencakup beberapa aspek sebagai berikut :
1. Auditing,
yaitu cara organisasi untuk mengecek bahwa seluruh prosedur benar-benar
dijalankan,
2. Pengecekan
yang teratur dilakukan secara sistematis untuk mengidentifikasi apakah prosedur
untuk fungsi tertentu diapakai atau tidak,
3. Hal
yang diaudit adalah prosedur, bukan orang.
Stelah
proses auditing dalam system penjaminan mutu dilaksanakan, perlu dilakukan
suatu tindakan korektif terhadap keseluruhan proses. Tindakan korektif memiliki
beberapa arti penting, yaitu sebagai berikut :
1. Audit
saja tidak cukup untuk menjamin bahwa system penjaminan mutu berjalan,
2. Tindakan
korektif diperlukan, jika dalam audit ditemukan bahwa prosedur tidak dilakukan,
perlu segera dilakukan perbaikan.
Tinjauan
manajemen merupakan bagian terpenting dalam proses penjainan mutu karena akan
merangkum data mengomunikasikan keseluruhan proses yang dijalankan dalam system
penjaminan mutu. Tinjauan mnajemen dilaksanakan untuk beberpaa kegiatan sebagai
berikut :
1. Bagian
terakhir dalam system penjaminan mutu adalah tinjauan manajemen,
2. Manajemen
melakukan pertemuan teratur untuk mengevaluasi seberapa jauh system penjaminan
mutu memenuhi kebutuhaan organisasi dan pelanggan serta seberapa baik system
dijalankan,
3. Apakah
audit dilakukan pada saat yang tepat?,
4. Apakah
masalah yang ditemukan saat audit telah segera dibetulkan?,
5. Apakah
prosedur telah ditinjau secara tertur dan diperbaiki bila perlu diperbaiki?,
6. Apakah
misi masih relevan?.
Sistem penjaminan mutu perguruan tinggi
dapat dibedakan menjadi dua bagian, yaitu penjaminan mutu interdan dan
eksternal.
Sistem
Penjaminan Mutu Internal Perguruan Tinggi
Internal
Quality Assurance bentuknya berupa evluasi diri yang
dilakukan oleh program studi atau institusi perguruan tinggi. Tujuannya untuk
memperbaiki kinerja dan member penjaminan mutu internal, khususnya kepada para steakholder internal perguruan tinggi,
seperti para pemimpin, dosen, peneliti, karyawan, dan mahasiswa. Beragam bentuk
pengembangan system penjaminan mutu internal pada berbagai perguruan tinggi di
Indonesia. Ada perguruan tinggi Indonesia yang mengembangkan lembaga/badan,
namun, ada pula yang sama sekali tidak mengembangkan system dan tidak
mendirikan organisasi.[6]
Sistem
Penjaminan Mutu Eksternal Perguruan Tinggi
External
Quality Assurance dari lembaga di luar perguruan tinggi
yang independen, memiliki kredibilitas, profesionalitas, dan kewenangan untuk
melakukan akreditasi. Lembaga eksternal baik nasional, regional, atau
internasional kelak dapat melakukan penjaminan mutu kapada masyarakat (steakholder) dalam bentuk akreditasi. [7]
Baik system
penjaminan mutu internal maupun eksternal tidak akan berdampak terhadap
perbaikan mutu, apabila tidak dipadukan menjadi satu dasar dengan system
perbaikan mutu berkelanjutan. Dua system dalam satu daur oerbaikan mutu berkelanjutan
dapat dijadikan sebagai perencanaan dan merumuskan kebijakan mutu perguruan
tinggi Indonesia ke depan. Hubungan dua system dalam satu daur perbaikan mutu
berkelanjutan di atas dapat digambarkan dalam suatu matriks sebagai berikut :
Sistem Mutu Terpadu
|
Manajemen Mutu Terpadu
|
Kebijakan Mutu Terpadu
|
Sistem Perbaikan Mutu Berkelanjutan
|
Sistem Penjaminan Mutu
|
Evaluasi Diri
|
Akreditasi Mutu
|
Hubungan
system mutu terpadu dan system penjaminan mutu dlam satu daur perbaikan mutu
berkelanjutan
Pelaksanaan system penjaminan mutu dalam daur
perbaikan mutu berkelanjutan pada perguruan tinggi dapat dilakukan melalui
empat tahap kegiatan, yaitu 1) memperbaiki perencanaan mutu, 20 mempertegas
komitmen kebijakan mutu yang implementatif, 3) melakukan pengorganisaisian mutu
dengan tatakelola yang baik, 4) melakukan evaluasi dan pemantauan. Empat tahap
kegiatan ini perlu dipertegas dengan komitmen kebijakan Mendiknas dan Dirjen
Dikti karena kebijakan ini bukan hanya dibutuhkan untuk perbaikan mutu, tetapi
juga dibutuhkan sebagai jaminan kapada masyarakat , khususnya para steakholder.
III.
KESIMPULAN
Sesuai dengan
penguraian makalah di atas maka dapat ditarik kesimpulan bahwa di dalam
penjaminan mutu perguruan tinggi,dapat dilakukan melalui Penjaminan mutu
Internal (evaluasi diri perguruan tinggi) dan eksternal (melalui akreditasi
oleh BadN Akreditasi Nasional).
Daftar
Pustaka
Hanief Saha Ghafar,Manajemen Penjaminan Mutu Perguruan Tinggi
Di Indonesia suatu analisis kebijakan, Jakarta: Bumi aksara,2008.
Serian Wijatno,Pengelolaan Perguruan Tinggi Secara Efisien,
Efektif, Dan Ekonomis,Jakarta:Salemba Empat,2009.
Syahrizal Abbas,Manajemen Perguruan Tinggi,Jakarta:
Kencana Prenata Media Group,2009.
Maragustam Siregar,Khoirul Anwar,
SSabarudin, Muhammad Qowim,Pedoman
Pengembangan Mahasiswa Menjadi Pembelajar Sukses,Yogyakarta: UIN Sunan
Kalijaga,2008.
[1]
A.Hanif Saha Ghafur,Manajemen Penjaminan
Mutu Perguruan Tinggi di Indonesia,2008.Jakarta:Bumi Aksara,hal.5
[2]
BAN-PT didirikan pertama kali berdasarkan SK.Mendikbud No.0326/U/1994 tanggal
15 Desember 1994.
[3]
Serian Wijatno,Pengelolaan Perguruan
Tinggi Secara Efisien, Efektif,dan Ekonomis,2009,Jakarta:Salemba
Empat,hal.200
[4]
Ibid,hal.200
[5]
Ibid,hal.201
[6] A.
Hanif Sha Ghafur,hal.90
[7]
Ibid,hal.90
Tidak ada komentar:
Posting Komentar