Jumat, 15 Februari 2013

standardisasi pesantren

Standardisasi Pesantren
I.                   PENDAHULIAN
Pondok Pesanteren mempunyai peran penting dalam mencerdaskan kehidupan bangsa di Indonesia ini, peran pesantren tidak bisa diabaikan begitu saja, benih-benih pesantren sudah ada jauh sebelum Indonesia merdeka. Bisa dikatakan bahwa pendidikan pesantrenlah yang cocok dengan kultur dan budaya Indonesia.
Pondok pesantren adalah lembaga pendidikan Islam yang diperkenalkan di Jawa sekitar 500 tahun yang lalu. Sejak saat itu, lembaga pesantren tersebut telah mengalami banyak perubahan dan memainkan berbagai macam peran dalam masyarakat Indonesia.
Pada zaman walisongo, pondok pesantren memainkan peran penting dalam penyebaran agama Islam di pulau Jawa. Juga pada zaman penjajahan Belanda, hampir semua peperangan melawan pemerintah kolonial Belanda bersumber atau paling tidak dapat dukungan sepenuhnya dari pesantren (Hasbullah 1999:149). Selanjutnya, pondok pesantren berperan dalam pembentukan karakter bangsa, membentuk peribadi muslim yang agamis dan berakhlq. Meskipun telah ikut andil dalam mencerdaskan kehidupan bangsa sesuai dengan cita-cita kemerdekaan Indonesia Pesantren dan lulusannya terganjal dalam urusan birokrasi ketika lulusannya mencari pekerjaan, Belum diakuinya keilmuan dan ijazah pesantren menjadi alasan sulitnya mendapatkan pekerjaan, padahal secara keilmuan lulusan pesantren sangat kompeten hanya saja terkendala pengakuan diatas kertas.
Tahun 2011 kementrian Agama mewacanakan standardisasi pesantren, hal ini dilakukan sebagai upaya menghapus diskriminasi dengan menerbitkan PP No 55 Tahun 2007 tentang Pendidikan Agama dan Pendidikan Keagamaan. Hanya saja persoalannya, implementasi PP tersebut perlu disempurnakan agar tidak mengganggu kekhasan pendidikan pesantren,
Standardisasi dimaksudkan agar adanya penyetaraan antara pesantren dan adanya pengakuan keilmuan lulusan pesantren, sehingga lulusan mendapatkan ijazah yang melegalitas keilmuannya. Ini dimaksudkan menghapus diskriminatif yang dirasakan oleh pesantren-perantren di Indonesia, terlebih pesantren yang berasaskan shalafi.


II.                PEMBAHASAN
A.    Pengertian Pesantren
Untuk memberi definisi sebuah pondok pesantren, harus kita melihat makna perkataannya. Kata pondok berarti tempat yang dipakai untuk makan dan istirahat. Istilah pondok dalam konteks dunia pesantren berasal dari pengertian asrama-asrama bagi para santri. Perkataan pesantren berasal dari kata santri, yang dengan awalan pe di depan dan akhiran an berarti tempat tinggal para santri (Dhofier 1985:18). Maka pondok pesantren adalah asrama tempat tinggal para santri. Menurut Wahid (2001:171), “pondok pesantren mirip dengan akademi militer atau biara (monestory, convent) dalam arti bahwa mereka yang berada di sana mengalami suatu kondisi totalitas.”
Sekarang di Indonesia ada ribuan lembaga pendidikan Islam terletak diseluruh nusantara dan dikenal sebagai dayah dan rangkang di Aceh, surau di Sumatra Barat, dan pondok pesantren di Jawa (Azra, 2001:70). Pondok pesantren di Jawa itu membentuk banyak macam-macam jenis. Perbedaan jenis-jenis pondok pesantren di Jawa dapat dilihat dari segi ilmu yang diajarkan, jumlah santri, pola kepemimpinan atau perkembangan ilmu teknologi.  Namun demikian, ada unsur-unsur pokok pesantren yang harus dimiliki setiap pondok pesantren. (Hasyim, 1998:39) .
B.     Unsur-unsur Pesantren
Pesantren memiliki beberapa unsur yang harus ada si salamnya, unsur-unsur pokok pesantren, yaitu kyai. masjid, santri, pondok dan kitab Islam klasik (atau kitab kuning), adalah elemen unik yang membedakan sistem pendidikan pesantren dengan lembaga pendidikan lainnya.

a.Kyai:
Peran penting kyai dalam pendirian, pertumbuhan, perkembangan dan pengurusan sebuah pesantren berarti dia merupakan unsur yang paling esensial. Sebagai pemimpin pesantren, watak dan keberhasilan pesantren banyak bergantung pada keahlian dan kedalaman ilmu, karismatik dan wibawa, serta ketrampilan kyai. Dalam konteks ini, pribadi kyai sangat menentukan sebab dia adalah tokoh sentral dalam pesantren (Hasbullah, 1999:144).

Istilah kyai bukan berasal dari bahasa Arab, melainkan dari bahasa Jawa (Ziemek, 1986:130). Dalam bahasa Jawa, perkataan kyai dipakai untuk tiga jenis gelar yang berbeda, yaitu: 1.sebagai gelar kehormatan bagi barang-barang yang dianggap keramat; contohnya, “kyai garuda kencana” dipakai untuk sebutkan kereta emas yang ada di Kraton Yogyakarta; 2. gelar kehormatan bagi orang-orang tua pada umumnya; 3.gelar yang diberikan oleh masyarakat kepada orang ahli agama Islam yang memiliki atau menjadi pimpinan pesantren dan mengajar kitab-kitab Islam klasik kepada para santrinya (Dhofier 1985:55).

b.Masjid:
Sangkut paut pendidikan Islam dan masjid sangat dekat dan erat dalam tradisi Islam di seluruh dunia. Dahulu, kaum muslimin selalu memanfaatkan masjid untuk tempat beribadah dan juga sebagai tempat lembaga pendidikan Islam. Sebagai pusat kehidupan rohani,sosial dan politik, dan pendidikan Islam, masjid merupakan aspek kehidupan sehari-hari yang sangat penting bagi masyarakat. Dalam rangka pesantren, masjid dianggap sebagai “tempat yang paling tepat untuk mendidik para santri, terutama dalam praktek sembahyang lima waktu, khutbah, dan sembahyang Jumat, dan pengajaran kitab-kitab Islam klasik.” (Dhofier 1985:49) Biasanya yang pertama-tama didirikan oleh seorang kyai yang ingin mengembangkan sebuah pesantren adalah masjid. Masjid itu terletak dekat atau di belakang rumah kyai.

c.Santri:
Santri merupakan unsur yang penting sekali dalam perkembangan sebuah pesantren karena langkah pertama dalam tahap-tahap membangun pesantren adalah bahwa harus ada murid yang datang untuk belajar dari seorang alim. Kalau murid itu sudah menetap di rumah seorang alim, baru seorang alim itu bisa disebut kyai dan mulai membangun fasilitas yang lebih lengkap untuk pondoknya.

Santri biasanya terdiri dari dua kelompok, yaitu santri kalong dan santri mukim. Santri kalong merupakan bagian santri yang tidak menetap dalam pondok tetapi pulang ke rumah masing-masing sesudah selesai mengikuti suatu pelajaran di pesantren. Santri kalong biasanya berasal dari daerah-daerah sekitar pesantren jadi tidak keberatan kalau sering pergi pulang. Makna santri mukim ialah putera atau puteri yang menetap dalam pondok pesantren dan biasanya berasal dari daerah jauh. Pada masa lalu, kesempatan untuk pergi dan menetap di sebuah pesantren yang jauh merupakan suatu keistimewaan untuk santri karena dia harus penuh cita-cita, memiliki keberanian yang cukup dan siap menghadapi sendiri tantangan yang akan dialaminya di pesantren (Dhofier, 1985:52).

d.Pondok:
Definisi singkat istilah ‘pondok’ adalah tempat sederhana yang merupakan tempat tinggal kyai bersama para santrinya (Hasbullah, 1999:142). Di Jawa, besarnya pondok tergantung pada jumlah santrinya. Adanya pondok yang sangat kecil dengan jumlah santri kurang dari seratus sampai pondok yang memiliki tanah yang luas dengan jumlah santri lebih dari tiga ribu. Tanpa memperhatikan berapa jumlah santri, asrama santri wanita selalu dipisahkan dengan asrama santri laki-laki.

Komplek sebuah pesantren memiliki gedung-gedung selain dari asrama santri dan rumah kyai, termasuk perumahan ustad, gedung madrasah, lapangan olahraga, kantin, koperasi, lahan pertanian dan/atau lahan pertenakan. Kadang-kadang bangunan pondok didirikan sendiri oleh kyai dan kadang-kadang oleh penduduk desa yang bekerja sama untuk mengumpulkan dana yang dibutuhkan.

Salah satu niat pondok selain dari yang dimaksudkan sebagai tempat asrama para santri adalah sebagai tempat latihan bagi santri untuk mengembangkan ketrampilan kemandiriannya agar mereka siap hidup mandiri dalam masyarakat sesudah tamat dari pesantren. Santri harus memasak sendiri, mencuci pakaian sendiri dan diberi tugas seperti memelihara lingkungan pondok.

Sistem asrama ini merupakan ciri khas tradisi pesantren yang membedakan sistem pendidikan pesantren dengan sistem pendidikan Islam lain seperti sistem pendidikan di daerah Minangkabau yang disebut surau atau sistem yang digunakan di Afghanistan (Dhofier, 1985:45).

e.Kitab-Kitab Islam Klasik:
Kitab-kitab Islam klasik dikarang para ulama terdahulu dan termasuk pelajaran mengenai macam-macam ilmu pengetahuan agam Islam dan Bahasa Arab. Dalam kalangan pesantren, kitab-kitab Islam klasik sering disebut kitab kuning oleh karena warna kertas edisi-edisi kitab kebanyakan berwarna kuning.
Menurut Dhofier (1985:50),  “pada masa lalu, pengajaran kitab-kitab Islam klasik…. merupakan satu-satunya pengajaran formal yang diberikan dalam lingkungan pesantren.” Pada saat ini, kebanyakan pesantren telah mengambil pengajaran pengetahuan umum sebagai suatu bagian yang juga penting dalam pendidikan pesantren, namun pengajaran kitab-kitab Islam klasik masih diberi kepentingan tinggi. Pada umumnya, pelajaran dimulai dengan kitab-kitab yang sederhana, kemudian dilanjutkan dengan kitab-kitab yang lebih mendalam dan tingkatan suatu pesantren bisa diketahui dari jenis kitab-kitab yang diajarkan (Hasbullah, 1999:144).
Ada delapan macam bidang pengetahuan yang diajarkan dalam kitab-kitab Islam klasik, termasuk: 1.nahwu dan saraf (morfologi); 2.fiqh; 3.usul fiqh; 4.hadis; 5.tafsir; 6.tauhid; 7.tasawwuf dan etika; dan 8. cabang-cabang lain seperti tarikh dan balaghah. Semua jenis kitab ini dapat digolongkan kedalam kelompok menurut tingkat ajarannya, misalnya: tingkat dasar, menengah dan lanjut. Kitab yang diajarkan di pesantren di Jawa pada umumnya sama (Dhofier 1985:51).

C.     Tripologi Pesantren
Seiring degan laju perkembangan masyarakat maka pendidikan pesantren baik tempat bentuk hingga substansi telah jauh mengalami perubahan. Pesantren tidak lagi sesederhana seperti apa yang digambarkan seseorang akan tetapi pesantren dapat mengalami perubahan sesuai dgn pertumbuhan dan perkembangan zaman.
Menurut Yacub yg dikutip oleh Khozin mengatakan bahwasa ada beberapa pembagian pondok pesantren dan tipologi yaitu :
1)      Pesantren Salafi yaitu pesantren yang tetap mempertahankan pelajaran degan kitab-kitab klasik dan tanpa diberikan pengetahuan umum. Model pengajarannyapun sebagaimana yg lazim diterapkan dalam pesantren salaf yaitu degan metode sorogan dan weton.
2)      Pesantren Khalafi yaitu pesantren yang menerapkan sistem pengajaran klasikal (madrasi) memberikan ilmu umum dan ilmu agama serta juga memberikan pendidikan keterampilan.
3)      Pesantren Kilat yaitu pesantren yang berbentuk semacam training dalam waktu relatif singkat dan biasa dilaksanakan pada waktu libur sekolah. Pesantren ini menitik beratkan pada keterampilan ibdah dan kepemimpinan. Sedangkan santri terdiri dari siswa sekolah yg dipandang perlu mengikuti kegiatan keagamaan dipesantren kilat.
4)      Pesantren terintegrasi yaitu pesantren yang lebih menekankan pada pendidikan vocasional atau kejuruan sebagaimana balai latihan kerja di Departemen Tenaga Kerja degan program yg terintegrasi. Sedangkan santri mayoritas berasal dari kalangan anak putus sekolah atau para pencari kerja. (2006:101)
Sedangkan menurut Mas’ud dkk ada beberapa tipologi atau model pondok pesantren yaitu :
1)      Pesantren yang mempertahankan kemurnian identitas asli sebagai tempat menalami ilmu-ilmu agama (tafaqquh fi-I-din) bagi para santrinya. Semua materi yg diajarkan dipesantren ini sepenuh bersifat keagamaan yg bersumber dari kitab-kitab berbahasa arab (kitab kuning) yang ditulis oleh para ulama’ abad pertengahan. Pesantren model ini masih banyak kita jumpai hingga sekarang seperti pesantren Lirboyo di Kediri Jawa Timur beberapa pesantren di daeah Sarang Kabupaten Rembang Jawa tengah dan lain-lain.
2)      Pesantren yang memasukkan materi-materi umum dalam pengajaran namun degan kurikulum yang disusun sendiri menurut kebutuhan dan tak mengikuti kurikulum yg ditetapkan pemerintah secara nasional sehingga ijazah yg dikeluarkan tak mendapatkan pengakuan dari pemerintah sebagai ijazah formal.
3)      Pesantren yang menyelenggarakan pendidikan umum di dalam baik berbentuk madrasah (sekolah umum berciri khas Islam di dalam naungan DEPAG) maupun sekolah (sekolah umum di bawah DEPDIKNAS) dalam berbagai jenjang bahkan ada yg sampai Perguruan Tinggi yg tak hanya meliputi fakultas-fakultas keagamaan meliankan juga fakultas-fakultas umum. Pesantren Tebu Ireng di Jombang Jawa Timur adl contohnya.
4)      Pesantren yang merupakan asrama pelajar Islam dimana para santri belajar disekolah-sekolah atau perguruan-perguruan tinggi diluarnya. Pendidikan agama dipesantren model ini diberikan diluar jam-jam sekolah sehingga bisa diikuti oleh semua santrinya. Diperkirakan pesantren model inilah yg terbanyak jumlahnya. (2002:149-150)

D.    Standarisasi Pesantren
Gus Dur (Abdurrahman Wahid) mengatakan bahwa Pondok Pesantren merupakan sebuah subkultur dengan syarat: pertama, pola kepemimpinan pondok pesantren yang mandiri tidak terkooptasi oleh negara; kedua, kitab-kitab rujukan umum yang selalu digunakan dari berbagai abad dalam bentuk kitab kuning; dan ketiga, sistem nilai (value system) yang digunakan adalah bagian dari masyarakat luas.
Bermodalkan ketiga elemen itulah, maka pondok pesantren memiliki hubungan yang sangat erat dengan kehidupan masyarakat Indonesia, dan sekaligus sebagai salah satu penopang pilar utama pendidikan di bumi Nusantara ini. Sebab, pondok pesantren telah membuktikan dirinya diterima ditengah-tengah masyarakat dan kyainya menjadi panutan. Fenomena ini telah menunjukkan bahwa puluhan ribu bahkan ratusan lebih orang Indonesia yang ikut merasakan pola pembelajaran pondok pesantren.
Perjalanan sejarah pesantren terus mengalami perkembangan seiring dengan perubahan zaman dan perkembangan modern. Dalam proses perubahan dan perkembangan tersebut, pesantren masih tetap eksis dan survive dengan mainstream indigenous (wajah keasliannya). Sebab, pesantren dengan pola pikir khasnya yang dikembangkan selama ini adalah: “al-muhâfazhah ‘ala al-qadîmi ash-shâlih wa al-ahdzu bi al-jadîd al-ashlah” (memelihara hal/tradisi/pemikiran yang baik dan mengambil hal/tradisi/pemikiran baru yang lebih baik).
Bersandikan pada kaidah ushuliyah seperti itu, menempatkan posisi pesantren pada dua fungsi ganda, yaitu: sebagai pewarisan budaya (agent of conservative), dan sekaligus sebagai agen perubahan (agent of change). Sebagai agen pewarisan budaya (agent of conservative), maka melalui pendidikan sistem nilai dan kepercayaan, pengetahuan dan norma-norma, serta adat-kebiasaan dan berbagai perilaku tradisional yang telah membudaya diwariskan pada suatu generasi ke generasi berikutnya.  Dengan cara ini, kebudayaan dapat dilestarikan, meskipun warga suatu masyarakat berganti-ganti, sedangkan kebudayaan dan sistem sosialnya tetap berlaku.  Di pihak lalin, lembaga pendidikan pesantren berperan sebagai agen perubahan (agent of channge), yaitu adanya upaya untuk membuang unsur budaya lama yang dipandang tidak cocok lagi dan perlunya memasukkan unsur budaya baru.
Atas dasar itulah, ketika Kementerian Agama Republik Indonesia berencana mengkaji standarisasi pendidikan pesantren sebagaimana diungkapkan oleh Menteri Agama Suryadarma Ali dalam kunjungan kerja ke Pondok Pesantren Terpadu Al-Yasin, Kraton Pasuruan, Jawa Timur pada tanggal 24 Januari 2010 yang lalu, kalangan pesantren sudah merasa siap dengan rencana perubahan kurikulum tersebut. Sebab, dengan bersandikan kaidah ushuliyah di atas, kurikulum pendidikan pesantren sudah sangat siap dengan perubahan sistem pendidikan menuju standarisasi pendidikan pesantren.
Bagi kalangan pesantren, standarisasi pendidikan pesantren tidak hanya sebatas adanya pengakuan legal formal dari Pemerintah terhadap lulusan pesantren. Sebab, pada prinsipnya alumni pesantren “kurang” membutuhkan legal formal seperti itu. Tanpa legal formal dari Pemerintah pun, para lulusan pesantren sudah eksis ditengah-tengah masyarakat dan bahkan diakui keberadaannya. Di samping itu, orientasi para santri dalam memasuki pendidikan pesantren tidak berorientasi pada perolehan legal formal berupa ijazah sebagaimana halnya lembaga pendidikan formal sekolah. Kebutuhan pesantren yang paling utama saat ini adalah bagaimana Pemerintah secara formal mengakui Pondok Pesantren sebagai sub sistem Pendidikan Nasional, sehingga tidak ada lagi diskriminasi terhadap pesantren, baik dalam penetapam anggaran melalui APBN maupun APBD, pengakuan formal ijazah pesantren, dan menjadikan sistem pendidikan pesantren sebagai salah satu tolok ukur pencapaian tujuan Pendidikan Nasional,  terutama untuk mengevaluasi pencapaian tujuan iman dan taqwa.
Upaya menghapus diskriminasi tersebut sebenarnya telah dilakukan pemerintah dengan menerbitkan PP No. 55 Tahun 2007 tentang Pendidikan Agama dan Pendidikan Keagamaan. Hanya saja persoalannya, implementasi PP tersebut perlu disempurnakan, agar tidak mengganggu kekhasan pendidikan pesantren. Misalnya, saat ini beberapa pesantren telah mengikuti Wajar Dikdas dengan keharusan pihak pesantren memasukkan ke dalam kurikulumnya muatan Pendidikan Kewarganegaraan, Bahasa Indonesia, Matematika dan Ilmu Pengetahuan Alam.
Sayangnya, pihak Diknas mengatur bahwa muatan wajib tersebut diselenggarakan secara terpisah, tidak integral dalam sebuah kurikulum pendidikan diniyah di pesantren, termasuk ijazah Wajar Dikdas yang pemerintah terbitkan, di samping ijazah yang diterbitkan oleh pihak pesantren. Pertanyaan beberapa pondok pesantren, kenapa harus ada dua ijazah bagi peserta didik di pesantren? Kenapa pemerintah tidak menganggap cukup dengan ijazah yang diterbitkan pesantren saja?
Sedangkan pada pendidikan diniyah tingkat menengah, sampai saat ini pemerintah mempunyai kebijakan yang berbeda dengan format Wajar Dikdas, yaitu memberikan legalitas (pengakuan/persamaan) tanpa harus menerbitkan ijazah sendiri. Jadi, pemerintah menganggap cukup ijazah yang dikeluarkan pihak pesantren. Beberapa pesantren menganggap model legalitas pemerintah di tingkat pendidikan diniyah menengah ini lebih mendekati rasa keadilan.
Keinginan Departemen/Kementerian Agama yang akan melakukan standarisasi pendidikan pesantren perlu difokuskan pada pengakuan legalitas, peningkatan kualitas dan persamaan hak. Dengan demikian, standarisasi tersebut memberikan jaminan atas keragaman pondok pesantren, termasuk jaminan tidak adanya proses pendangkalan struktural.
Standarisasi pendidikan pesantren dimaksudkan oleh Departemen Agama dilakukan karena selama ini belum ada aturan baku yang bisa dijadikan acuan sistem pendidikan pesantren tersebut. “Ini mencari solusi agar lulusan pesantren, terutama salafiyah, bisa mendapatkan pengakuan legal-formal dari pemerintah,” ujar Menteri Agama Suryadharma Ali  dalam kunjungan kerja ke Pondok Pesantren Terpadu Al-Yasini, Kraton, Pasuruan, Jawa Timur. Demikian keterangan pers dari Humas Departemen Agama, Sabtu (24/1/2010).
Menteri menyampaikan hal itu menanggapi aspirasi alim-ulama, pengelola, dan pengasuh pesantren salafiyah yang sering terkendala masalah administrasi pendidikan, seperti ketiadaan ijazah bagi para alumni. “Sistem pendidikan pesantren, terutama salafiyah, memiliki keunggulan dalam penguasaan pengetahuan agama yang spesfik semisal tafsir, hadis, fikih, dan sebagainya. Apalagi, para santri keluaran pesantren unggul dalam peran-peran kemasyarakatan (social building). Karena itu, sayang kalau mereka belum mendapat pengakuan legal-formal dari pemerintah,” ujar SDA. SDA menjelaskan, kini jumlah pesantren terus meningkat, bahkan mencapai angka 23.000 unit di seluruh penjuru Tanah Air.
Sementara itu, menurut KH Abdul Mujib Imron mewakili para pengasuh pesantren salafiyah, pihaknya sering menjadi tempat mengadu para santri alumni. “Upaya mereka bertahun-tahun menimba ilmu seakan-akan menjadi sia-sia hanya karena beberapa lembar kertas. Karena tak punya ijazah sebagai pengakuan pemerintah, mereka sulit mendapat akses ke dunia kerja,” katanya.
Para alumnus ponpes ini pun kesulitan saat memasuki dunia politik, untuk menjadi kepala desa atau lurah saja tidak bisa. Apalagi mencalonkan diri menjadi legislator atau kepala daerah. “Padahal secara kualitas, alumni kami tak kalah bersaing dengan alumni lembaga pendidikan umum,” ujarnya.
Menjawab aspirasi tersebut, SDA mengatakan, Depag sedang mengupayakan standarisasi pendidikan pesantren. Dia menuturkan, sejauh ini Depag sudah mulai memetakan persoalan yang sudah berlangsung sejak lama itu. Di tempat yang sama, Direktur Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren Depag Chairul Fuad Yusuf menyebutkan, berencana menyiapkan tim untuk mengkaji standarisasi itu.  ”Kita mulai siapkan semacam tim. Mereka akan segera bekerja dan melakukan kajian mendalam. Mudah-mudahan tahun depan (2011) atau paling lambat 2012 sudah bisa diterapkan,” ucapnya.
Standarisasi pendidikan pesantren yang direncanakan pemerintah mendapat tanggapan kritis dari Asosiasi Pondok Pesantren se-Indonesia atau Rabithah Ma’ahid Islamiyah Nahdlatul Ulama (RMI-NU). Wakil Sekretaris Pengurus Pusat RMI, HM Sulthan Fatoni, mengatakan, upaya itu harus melalui kajian yang melibatkan pesantren. Jika tidak, bisa jadi standarisasi itu akan mengarah pada pendangkalan. “Keterlibatan pesantren penting agar kebijakan yang diambil pemerintah sesuai kebutuhan masyarakat pesantren dan tidak malah mengarah pada pendangkalan,” katanya di Jakarta, Senin (25/1).
Upaya menghapus diskriminasi tersebut juga sebenarnya telah dilakukan pemerintah dengan menerbitkan PP No 55 Tahun 2007 tentang Pendidikan Agama dan Pendidikan Keagamaan. “Masalahnya, implementasi PP tersebut perlu disempurnakan agar tidak mengganggu kekhasan pendidikan pesantren,” katanya.  Ia mencontohkan, saat ini beberapa pesantren telah mengikuti wajar Dikdas dengan keharusan pihak pesantren memasukkan ke dalam kurikulumnya muatan pendidikan kewarganegaraan, bahasa Indonesia, matematika, dan ilmu pengetahuan alam.
Sayangnya, pihak Departemen Pendidikan Nasional mengatur bahwa muatan wajib tersebut diselenggarakan secara terpisah, tidak integral dalam sebuah kurikulum pendidikan diniyah di pesantren, termasuk ijazah wajar Dikdas yang Pemerintah terbitkan, di samping ijazah yang diterbitkan oleh pihak pesantren. “Pertanyaan beberapa pondok pesantren, kenapa harus ada dua ijazah bagi peserta didik di pesantren? Kenapa pemerintah tidak menganggap cukup dengan ijazah yang diterbitkan pesantren saja?”.
Pada pendidikan diniyah tingkat menengah (wustha’), sampai saat ini pemerintah memiliki kebijakan yang berbeda dengan format Wajar Dikdas, yaitu memberikan legalitas tanpa harus menerbitkan ijazah sendiri, jadi Pemerintah menganggap cukup ijazah yang dikeluarkan pihak pesantren. Beberapa pesantren menganggap model legalitas pemerintah di tingkat pendidikan diniyah menengah lebih mendekati rasa keadilan. Keinginan Departemen Agama yang akan melakukan standardisasi pendidikan pesantren perlu difokuskan pada pengakuan legalitas, peningkatan kualitas, dan persamaan hak.  Dengan demikian standardisasi tersebut memberikan jaminan atas keragaman pondok pesantren, termasuk jaminan tidak adanya proses pendangkalan struktural.
Pesantren saat ini sudah dianggap sebagai bagian dari sistem pendidikan pendidikan nasional. Pengakuan ini sebenarnya cukup menggembirakan bagi kalangan pesantren yang sebelumnya dianaktirikan. Dukungan pendanaan dari pemerintah juga semakin besar bagi pesantren yang memungkinkannya untuk terus berkembang. Namun adanya Peraturan Pemerintah (PP) PP No 55/2007 sebagai penjabaran UU Sistem Pendidikan Nasional dikhawatirkan akan menjebak pesantren pada standarisasi dan reduksi pengajaran agama.
PP tersebut memungkinkan pemerintah atau lembaga mandiri yang berwenang untuk melakukan akreditasi atas pendidikan keagamaan untuk penjaminan dan pengendalian mutu pendidikan sesuai Standar Nasional Pendidikan (SNP).  Isi SNP tersebut meliputi standar isi, standar proses, standar kompetensi lulusan, standar pendidikan dan tenaga pendidikan, standar sarana dan prasarana, standar pengelolaan, standar pembiayaan, dan standar penilaian pendidikan. Keadaan ini dalam jangka panjang akan mengancam eksistensi, karakter dan ciri khas pesantren sebagai lembaga pendidikan yang mengajarkan keilmuan dan nilai-nilai agama (tafaqquh fiddin), sebagai kontrol sosial dan sebagai agen pengembangan masyarakat.
PP ini hanya cocok untuk sekolah formal sedangkan pendidikan informal dan non formal perlu dibuatkan aturan tersendiri. PP ini sangat besar kemungkinannya akan menempatkan pesantren sebagai lembaga yang harus ditertibkan. Aturan seperti ini akan membunuh dengan adanya standar nasional dan Ujian Nasional (UN). Ukuran-ukuran seperti ini dianggapnya terlalu menyederhanakan dan tidak akan mampu menghadapi kompleksitas permasalahan di pesantren. Kehawatirkan sebagian kalangan pesantren tentang rencana standarisasi pendidikan pesantren adalah adanya reduksi pengajaran agama.
Dengan terbitnya PP ini, pemerintah dinilainya juga abai mempertimbangkan aspek budi pekerti yang harus dimiliki para siswa. Jika terjadi penurunan nilai moral, maka bukan semata kesalahan orang tua, tapi kesalahan pemerintah yang tidak bijak dalam mengelola pendidikan.
Di pesantren, anak didik sangat ditekankan pada nilai-nilai moralitas seperti keikhlasan dan spiritualitas yang tidak bisa dengan mudah diukur dengan standar yang dibuat dalam PP tersebut. Apa yang ada di pesantren seperti keikhlasan dan spiritualitas mendorong kita untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Jiwa keikhlasan sudah menjadi tuntunan.
Ini berbeda sekali dengan sistem boarding school, meskipun sama-sama diasramakan layaknya pesantren, motif dan tujuan pembelajarannya sangat berlainan sehingga bisa distandarkan dengan PP tersebut.  Diakuinya saat ini memang terjadi perubahan kebijakan terhadap orang-orang yang akan duduk dalam jabatan publik seperti perlunya persyaratan ijazah bagi politisi, lurah, bupati dan lainnya. Pesantren dalam hal ini juga harus luwes dan mampu mengakomodasi kepentingan santri yang berminat meniti karir di sektor publik. Meskipun begitu, ciri khas pesantren tak boleh dihilangkan. Kita harus bebas intervensi dari siapa pun. Sebab pesantren telah memberikan sumbangan yang besar dalam pelayanan publik.

III.             PENUTUP
Dari pemaparan diatas nampak jelas bahwa melalui Kementrian Agama dibawah Menteri Suryadarma Ali berusaha untuk memajukan Pesantren-pesantren yang selama ini kurang tergarap dan terabaikan, yang ternyata justru pesantrenlah pencetak manusia yang berakhlaq dan berkarakter, nilai-nilai moral biasa dimasukkan dalam kurikulum pesantren.
Adanya wacana standardisasi pesantren member angin segar bagi lulusan pesantren, terhapusnya diskriminatif, dan adanya pengakuan ijazah pesantren akan memudahkan lulusan pesantren untuk terjun dalam dunia politik, masuk ke perguruan tinggi negeri danbisa bersaing masuk dalam bursa lapangan pekerjaa. Walaupun dalam implementasinya kebijakan ini terganjal dengan kebijakan-kebijakan yang lain.










DATAR PUSTAKA
http://blog.re.or/untawijaya.htm
Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan. Jakarta: LeKDiS. 2005.
Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2007 tentang Pendidikan Agama dan Keagamaan.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
Utawijaya. 2011. “Rancangan Kurikulum Syumuliyah/Terpadu Pendidikan Pondok Pesantren Salafiyah Berstandar Nasional”. Majalah Media Pembinaan, No. 03/XXXVIII/Juni 2011.



kebijakan publikasi karya tulis ilmiah


Kebijakan Publikasi Karya Tulis Ilmiah


A. PENDAHULUAN
Indonesia merupakan Negara besar yang di bangun oleh semangat besar para pejuang dalam memerdekakan Indonesia dari tangan penjajah. Semangat kemerdekaan menuahkan hasil untuk mencerdaskan kehidupan bangsa dan kesejahteraan sosial. Dalam rangka mencerdaskan bangsa Indonesia membangun sekolah-sekolah dari sabang sampai merauke, dari tingkat pendidikan dasar samapai dengan pendidikan tinggi.
Indonesia melalui pendidikan tingi telah mampu mencetak para sarjana, master dan doktor yang jumlahnya jutaan. Hasil ini cukup menggembirakan karena sejalan dengan semangat kemerdekaan untuk mencerdaskan kehidupan bangsa. Maju tidaknya suatu bangsa bisa dilihat dari tingkat pendidikannya. Selain itu banyak juga para pelajar Indonesia yang melanjutkan studinya ke luar negeri, di kampus-kampus yang mempunyai peringkat di Dunia. Bahkan tidak sedikit yang kemudian menetap dan bekerja di Negara tempat mereka belajar, ada juga yang kemudian menjadi guru besar dan mengajar di tempat mereka dulu belajar. Ini menunjukkan bahwa pelajar Indonesia sebenarnya mampu beringsaing dengan negara-negara maju di dunia.
Indonesia sudah bisa dikatakan negara yang memperhatikan pendidikan warganya, terlihat banyaknya sarjana yang di cetak, dan tidak sedikit juga yang kemudian berkarya di luar negeri, meskipun masih banyak juga rakyat Indonesia yang belum bisa merasakan pendidikan tinggi. Akan tetapi ketika melihat sedikitnya hasil karya lulusan perguruan tinggi baik sarjana maupun master dalam hal tulis-menulis maka Indonesia masih dikatakan cukup rendah, hal ini terlihat sedikitnya jurnal ilmiaah yang dimiliki oleh lembaga pendidikan tinggiIndonesia, Mendiknas menyebutkan penulisan jurnal ilmiah hanya sekitar 7% dari jumlah jurnal ilmiah yang ada di Malaysia, apadahal di awal kemerdekaannya Malaysia banyak mengimpor tenaga pendidik dari Indonesia.
Sedikitnya juranal ilmiah yang ada menunjukkan bahwa para pelajar Indonesia masih kurang dalam hal tulis menulis, melihat hal tersebut Kemendiknas mengeluarkan Surat Edaran bernomor 152/E/T/2012 kepada seluruh Perguruan Tinggi di Indonesia baik Negeri maupun Swasta yang berisikan kewajiban menulis karya tulis ilmiah yang dimuat dalam jurnal ilmiah sebagai suatu syarat kelulusan mahasiswa s1, s2 dan s3.[1] Niat yang baik ini bertujuan agar mahasiswa Indonesia terbiasa menulis sebuah karya tulis ilmiah. Suatu kebijakan pasti akan mengalami pro dan kontra, sehingga tidak sedikit pula perguruan tinggi yang belum siap menjalankan SE dari Mendiknas tersebut, tidak sedikit pula pengamat pendidikan yang juga menanggapi SE dari Mendikanas tersebut dengan menyebutkan dampak positif dan negatif yang mungkin terjadi ketika Perguruan Tinggi dan mahasiswa diwajibkan menulis karya tulis ilmiah dalam jurnal.
Inilah yang akan penulis bahas dalam makalah ini yang berkaitan dengan karya tulis ilmiah, jurnal ilmiah, Surat Edaran nomor 152/E/T/2012 Ditjen Dikti kemendniknas 27 Januari 2012, pro dan kontra tentang SE mendiknas serta dampak positif dan negatif dari SE tersebut.







B.     PEMBAHASAN
1.      Karya Tulis Ilmiah
Karya tulis ilmiah merupakan perwujudan kegiatan ilmiah yang dikomunikasikan lewat bahasa tulisan. Karya tulis ilmiah adalah karangan atau karya tulis yang menyajikan fakta dan pembahasan permasalahan ditulis dengan menggunakan metode penulisan yang baku,  Pembahasan dilakukan berdasarkan penyelidikan, pengamatan, pengumpulan data yang didapat dari suatu penelitian.[2] Selain itu karya tulis ilmiah dapat juga disebut dengan laporan hasil penelitian. Laporan hasil penelitian ditulis sesuai dengan tujuan laporan tersebut dibuat atau ditujuan untuk keperluan yang dibutuhkan. Laporan hasil penelitian dapat ditulis dalam dua macam, yaitu sebagai dokumentasi dan sebagai publikasi. Adapun karya tulis ilmiah merupakan publikasi hasil penelitian.[3] Dengan demikian format yang digunakan dalam karya tulis ilmiah ini ditentukan oleh isi penelitian yang menggambarkan metode atau sistematika penelitian.
Karya tulis ilmiah yang berupa hasil penelitian ini dapat dibedakan berdasarkan sasaran yang dituju oleh penulis. Karya tulis ilmiah untuk kepentingan masyarakat akademik berupa skripsi, tesis, dan disertasi. Karya tulis ilmiah untuk kepentingan masyarakat akademik bersifat teknis, berisi apa yang diteliti secara lengkap, mengapa hal itu diteliti, cara melakukan penelitian, hasil-hasil yang diperoleh, dan kesimpulan penelitian. Isinya disajikan secara lugas dan objektif. Karya tulis ilmiah untuk kepentingan masyarakat umum biasanya disajikan dalam bentuk artikel.

Dari berbagai macam bentuk karya tulis ilmiah, karya tulis ilmiah memiliki persyaratan khusus. Persyaratan karya tulis ilmiah adalah:
1.      Karya tulis ilmiah menyajikan fakta objektif secara sistematis atau menyajikan aplikasi hukum alam pada situasi spesifik.
2.      Karya tulis ilmiah ditulis secara cermat, tepat, benar, jujur dan tidak bersifat terkaan. Dalam pengertian jujur terkandung sikap etik penulis ilmiah yakni mencantukan rujukan dan kutipan yang jelas.
3.      Karya tulis ilmiah disusun secara sistematis setiap langkah direncanakan secara terkendali, konseptual dan prosedural.
4.      Karya tulis ilmiah menyajikan rangkaian sebab-akibat dengan pemahaman dan alasan yang indusif yang mendorong pembaca untuk menarik kesimpulan.
5.      Karya tulis ilmiah mengandung pandangan yang disertai dukungan dan pembuktian berdasarkan suatu hipotesis
6.      Karya tulis ilmiah hanya mengandung kebenaran faktual sehingga tidak akan memancing pertanyaan yang bernada keraguan. Penulis karya ilmiah tidak boleh memanipulasi fakta, serta tidak bersifat ambisius dan berprasangka, penyajian tidak boleh bersifat emotif.[4]
Berdasarkan uraian di atas, maka dalam menulis karya ilmiah memerlukan persiapan yang dapat dibantu dengan menyusun kerangka tulisan. Di samping itu, karya tulis ilmiah harus menaati format yang berlaku. Ketika mahasiswa menulis skripsi pada dasarnya mereka sedang menulis karya ilmiah.


2.      Jurnal Ilmiah
a.       Pengertian Jurnal Ilmiah
Jurnal adalah terbitan berkala yang berbentuk pamflet berseri berisi bahan yang sangat diminati orang saat diterbitkan . Bila dikaitkan dengan kata ilmiah di belakang kata jurnal dapat terbitan berarti berkala yang berbentuk pamflet yang berisi bahan ilmiah yang sangat diminati orang saat diterbitkan. (Buku Pegangan Gaya Penulisan, penyunting dan penerbitan Karya Ilmiah Pegangan Gaya Penulisan, Penyunting dan Penerbitan Karya Ilmiah Indonesia, karya Mien A. Rifai, Gajah Mada Uneversity, 1995, h.57-95).[5] jurnal ilmiah adalah terbitan berkala yang berisi kajian-kajian ilmiah yang spesifik dan dalam bidang tertentu.

b.      Akreditasi Jurnal Ilmiah
Suatu jurnal ilmiah bisa diajukan kepada direktorat pendidikan tinggi untuk mendapatkan Akreditasi jurnal dengan memenuhi syarat-syarat penilaian jurnal.
Jurnal ilmiah yang diajukan untuk memperoleh Akreditasi, yaitu jurnal yang telah memenuhi persyaratan sebagai berikut :
a.       Jurnal yang telah terbit minimal selama 3 (tiga) tahun berturut-turut, terhitung mundur mulai tanggal terakreditasi.
b.      Frekwensi penerbitan jurnal ilmiah minimal dua kali dalam satu tahun secara teratur. Bagi jurnal yang hanya sekali terbit dalam mengajukan akreditasi, harus mengajukan alasan-alasannya.
c.       Jumlah tiras setiap kali penerbitan minimal 300 eksemplar.
d.      Diterbitkan oleh Pengurus Perguruan Tinggi dibawah naungan Depdiknas, Himpunan Profesi dan Intansi Terkait.[6]
Jurnal ilmiah berkala yang dinilai oleh Komisi Pengembengan Penerbitan Ilmiah diklasifikasikan dalam tiga kelompok, yaitu terakreditasi dengan nialai A atau dengan angka (80-100), terakreditasi dengan angka B atau dengan angka (70-79), dan terakreditasi dengan nilai C atau denfan angka (60-69). Jurnal ilmiah telah mendapatkan akreditasi, masa berlakunya selama 3 tahun.
Penilaian terhadap bobot jurnal Karya ilmiah, didasarkan pada beberapa kriteria dan pembobotan komponen-komponen dengan skor tertinggi masing-masing, yaitu : Nama berskala skor tetinggi(5), Kelembagaan penerbit (5), Penyunting (30), Kemantapan penampilan (10), Gaya penulisan (10), Substansi (25), Keberkalaan (12), dan Kewajiban pasca terbit (3). Dari kreteria tersebut, bobot yang paling tinggi mendapatkan skernya adalah pada criteria Penyunting (30) dan Substansi (25). Dua criteria itulah yang sangat dominant, disamping criteria lainnya untuk menentukan sebuah jurnal ilmiah dapat memenuhi kwalifikasi sebagai jurnal yang berkwalitas dan mendapat akreditasi dari Komosi Pengembangan Penerbitan Ilmiah.[7]

c.       Pendaftaran Jurnal Ilmiah dan ISSN
Untuk mendaftarkan sebuah jurnal dan mendapatkan ISSN, lembaga penelitian atau pun perguruan tinggi harus melewati beberapa proses, yaitu:
a.       Membawa surat permohonan tertulis dari penerbit bahwa terbitan berkala;Membawa dua eksemplar terbitan pertama, atau dua lembar fotokopi halaman sampul depan bila jurnal tersebut belum diterbitkan;
b.      Menyertakan dua lembar fotokopi halaman daftar isi;
c.       Menyertakan dua lembar fotokopi halaman dewan redaksi;
d.      Melampirkan data bibliografi lengkap yang mencakup keterangan mengenai frekuensi terbit, tahun pertama terbit, bahasa yang digunakan, dan lain sebagainya.
Masing-masing ISSN dikenakan biaya administrasi sebesar Rp 200 ribu. Registrasi bisa dilakukan langsung di PDII LIPI, atau mendaftar secara online melalui http://issn.pdii.lipi.go.id. Adapun, persyaratan serta bukti transfer biaya ISSN melalui surat atau fax.
ISSN adalah kode yang dipakai secara internasional untuk terbitan berkala, dan diberikan oleh International Serial Data System (ISDS) yang berkedudukan di Paris, Perancis. Dengan mendapatkan ISSN, akan memudahkan untuk mengidentifikasi beberapa terbitan yang memiliki judul sama karena satu ISSN hanya diberikan untuk satu judul terbitan berkala. ISSN juga mempermudah pengelolaan administrasi dalam hal pemesanan terbitan berkala. Sebab, pemesanan cukup hanya menyebutkan ISSN dari terbitan berkala itu.
"Bagi jurnal ilmiah yang terbit di Indonesia, ISSN merupakan salah satu syarat yang harus dipenuhi,"[8]
Dari pengertian diatas suatu jurnal ilmiah yang baik adalah jurnal yang sudah terakreditasi oleh diktis, dan jurnal yang berkualitas memiliki akreditas A serta ber ISSN.

3.      Surat Edararan Ditjen Dikti Nomor 152/E/T/2012
Surat edaran dari Direktorat jendral Pendidikan Tinggi Kementrian Pendidikan Nasional yang dikelurkan pada tanggal 27 Januari 2012 dengan nomor surat 152/E/T/2012 berisi tentang persyaratan kelulusan bagi mahasiswa untuk Strata satu dengan ketentuan menghasilkan makalah yang diterbitkan di jurnal ilmiah, Strata Dua pada jurnal ilmiah nasional yang terakreditasi Dikti dan Strata Tiga pada jurnal internasional, dan syarat ini mulai berlaku untuk kelulusan setelah Agustus 2012.[9] Kebijakan ini diambil berdasarkan minimnya publikasi tulisan penelitian ilmiah yang sesuai standar akademik. dan apabila dibandingkan dengan jurnal-jurnal negara Malaysia jurnal yang ada di Indonesia hanya sekitar 7% dari total jurnal ilmiah yang dimiliki Malaysia. Selain itu kebijakan ini bertujuan meningkatkan kualitas Sumber daya Manusia terutama para akademisi dalam hal tulis-menulis.

4.      Pro kontra SE Ditjen Dikti Nomor 152/E/T/2012
Adanya Surat Edaran yang dialamatkan kepada seluruh kampus yang ada di Indonesia baik Negeri maupun Swasta yang berkaitan dengan kewajiaban menerbitkan karya tulis ilmiah dalam jurnal mengalami Pro dan Kontra.
Para pendukung kebijakan ini mempunyai beberapa alasan terkait dengan hal ini.
Djoko Santoso mengatakan bahwa “kebijakan ini merupakan “revolusi” ke arah kebaikan dan dalam rangka mengubah Indonesia yang saat ini berbudaya tutur ke budaya tulis. Karena mahasiswa merupakan insan akademik (ilmiah), sehingga dituntut bisa menulis karya untuk bisa dimuat di jurnal ilmiah”.[10]    

Pengamat Pendidikan AA Gde Oka Wisnu Murti mengatakan “Kebijakan ini sangat baik sangat baik bagi mahasiswa karena akan membangun budaya menulis dan masyarakat menjadi tahu produk-produk akademis yang dihasilkanmahasiswa. “namun harus diingat, biaya penerbitan jurnal itu mahal”[11]

Ki Supriyoko mengatakan “Beberapa PTS di Yogyakarta juga berhasil menerbitkan aneka jurnal ilmiah. Dalam skala nasional beberapa PTN dan PTS di Indonesia juga telah mampu menerbitkan aneka jurnal; masalahnya adalah rutinitas penerbitannya yang kurang terjaga dikarenakan berbagai alasan. Jadi, sebenarnya jurnal ilmiah itu mudah sehingga keinginan Kemdikbud tentang pemuatan makalah di jurnal ilmiah sebagai persyaratan lulus sarjana, magister dan/atau doktor perlu didukung untuk mencerdaskan bangsa dan mengilmiahkan pola berpikir masyarakat akademis kita.”[12]

Rektor Universitas Nasional (Unas) El Amry Bermawi Putera mengatakan, “Sampai hari ini pihaknya belum menerima surat edaran tersebut. Namun demikian, berdasarkan informasi yang diunduh melalui internet, dirinya mengaku mendukung ketentuan tersebut dengan catatan adanya insentif lebih dari Kemdikbud. Ia mengungkapkan, diwajibkannya mahasiswa mempublikasikan makalah dalam jurnal ilmiah akan berdampak baik bagi pembangunan semangat dan produktivitas mahasiswa dalam membaca, menulis, dan melakukan penelitian. Akan tetapi, menurutnya, waktu yang diberikan oleh Kemdikbud dirasa sangat tergesa. Mengingat, kata dia, aturan tersebut berlaku untuk mahasiswa lulusan setelah Agustus 2012. Selain itu, Jurnal online yang disiapkan pemerintah belum jelas definisinya. Mestinya, ada bantuan agar perguruan tinggi bisa menciptakan jurnal ilmiah atau pun fasilitas untuk mendukung jurnal online.”[13]

Muhammad Nuh mengatakan “Output universitas itu ada dua yakni orang dan karya ilmiah, karena itu jurnal ilmiah itu merupakan bentuk pertanggungjawaban universitas kepada masyarakat, sekaligus akan mengangkat nama universitas itu bila karya ilmiah yang dituliskan dipublikasikan pada jurnal 'online', artikel yang ditulis dan dipublikasikan akan mendorong penulisnya untuk serius dan hasilnya pun berkualitas, karena penulisnya tidak ingin malu di hadapan temannya dan orang lain yang membaca artikelnya secara "online".  Publikasi karya ilmiah itu juga akan mewujudkan terjadinya dialektika ilmiah, karena artikel mana yang belum pernah ditulis dan artikel yang sudah pernah ditulis, akan menjadi bahan pembicaraan guna menghindari pengulangan dan mempercepat perkembangan iptek,"[14]

Alasan lain yang juga penting adalah publikasi karya ilmiah akan dapat mengangkat nama universitas yang bersangkutan, sehingga peringkat universitas yang sering mempublikasikan karya ilmiah pun akan cepat naik.
Adapun para penolak kebijakan ini mengungkapkan beragam alasan keberatannya penerbitan karya tulis ilmiah dalam jurnal ilmiah, bahkan jumlah yang menolak kebijakan ini relatif banyak, melalui Asosiasi Perguruan Tinggi Swasta Indonesia (Aptisi) menyatakan sebanyak 3.150 Perguruan tinggi Swasta (PTS) menolak untuk mentaati kebajiban mahasiswa Strata Satu (S1) untuk membuat karya ilmiah sebagai syarat kelulusan.[15]
Sekjen Aptisi Suyatno mengatakan “PTS mempunyai kewenangan menolak karena kelulusan mahasiswanya ditentukan sendiri oleh pengelola kampus karena ada otonomi kampus. “sejak zaman Malik Fajar (Mendikbud) kami boleh meluluskan mahasiswa sendiri tanpa ada persetujuan dari Kemendikbud. Lagi pula buat apa dipaksakan, kalau dipaksakan malah mereka akan membuat karya ilmiah asal-asalan”, bila perlu Kemendiknas harus menunda kebijakan tersebut sesudah ada perbaikan sistem dan dukungan peralatan. Pasalnaya ratusan jurnal ilmiah yang dikirim tidak akan mudah tertampung dalam sistem jurnal ilmiah dengan bandwith dan akses yang ada saat ini. Apalagi infrastruktur di kampus berbeda satu sama lain”.[16]

Edy Sunandi Hamid menilai persyaratan itu patut mendapatkan apresiasi,tapi tidak realistis, persyaratan itu tidak membumi, karena tidak sesuai dengan daya dukung jurnal di tanah air. Seandainya dari 3.000 perguruan tinggi negeri dan swasta di tanah air setiap tahun melulus kan 750.000 calon sarjana, harus ada puluhan ribu jurnal ilmiah di negeri ini, andai Indonesia saat ini ada 2.000 jurnal dan setiap jurnal terbit setahun dua kali dengan setiap terbit mempublikasikan lima artike, setiap tahun hanya bisa memuat 20.000 tulisan calon sarjana, dan masih kurang 730.000 tulisan yang belum di muat”.[17]

Trianto safari mengatakan “Kenyataan mendasar kenapa mahasiswa kesusahan menulis karya ilmiah karena rendahnya kemampuan mahasiswa s1 dalam meramu dan menuliskan pemikirannya dalam bentuk makalah, bahkan dalam proses penulisan skripsi, kebanyakan mahasiswa hanya sedikit memiliki kemampuan menulis dengan baik, kesadaran akan ketidak mampuan ini menyebabkan banyak mahasiswa menyuruh orang atau menyerahkan penulisan skripsi kepada biro jasa skripsi, terlebih untuk mahasiswa yang berduit mereka lebih baik membayar jutaan rupiah untuk tugas akhir skripsi.”[18]

Dari beberapa pernyataan Pro dan kontra diatas dapat kita analisis bahwa sebenarnya kebijakan ini memperoleh dukungan hampir dari setiap kalangan baik dari mahasiswa, dosen dan pengamat pendidikan apabila esensi dari kebijakan ini untuk meningkatkan kualitas pendidikan di Indonesia, mendorong untuk melakukan beragam penelitian , publikasi penelitian dan pengembangan Ilmu Pengetaan, serta meningkatkan karya tulis dikalangan mahasiswa, dosen dan peneliti. Terlebih ada dukungan pemerintah untuk memperbanyak jurnal-jurnal yang telah ada dan mepercepat penerbitan jurnal dengan pemberian subsidi untuk tiap penerbitan jurnal.
Akan tetapi kebijakan ini dinilai kurang pas apabila pemerintanh kurang memperhitungkang berapa jumlah jurnal ilmiah yang tersedia dan berapa jumlah calon sarjana setiap tahunnya apakah sudah bisa menampung semua tulisan calon sarjana, selain itu juga pemerintah diminta memberikan subsidi untuk penerbitan jurnal ilmiah, pencetakan jurnal ilmiah dinilai relatif mahal, dan apabila ini terus dipaksakan akan memunculkan penerbitan jurnal secara asal-asalan yang sekedar memenuhi parsyaratan kelulusan mahasiswa, apabila ini terjadi maka filosofi di balik penerbitan jurnal ilmiah sebagai media mempublikasi karya akademik ini tidak tercapai, yang ada jurnal hanya menjadi media formalitas sebagai persyaratan untuk bisa meluluskan sarjana, master dan doktor. Bahkan akan bermunculan para joki dan biro jasa pembuatan karya tulis ilmiah, dan semangat meningkatkan kualitas pendidikan Indonesia yang berkaitan dengan peningkatan kemampuan Sumber Daya manusia dalam hal tulis-menulis tidak tercapai.
Latar belakang kenapa mahasiswa Indonesia kurang mahir dalam hal tulis-menulis karena iklim pendidikan di negera ini masih menjadikan dosen sebagai centre of knowledge sehingga di kelas mahasiswa cenderung pasif, dan seditnya minat mahasiswa untuk melakukan penelitian, selain itu apabila kita melihat materi yang diberikan untuk pedoman penulisa suatu karya ilmiah (skripsi,desis,disertsi) selalu diberikan di akhir-akhir kuliah dalam hal ini di semester-semester akhir dan jumlah Sistem Kredit Semester (SKS) untuk mata kuliah ini hanya dua atau tiga SKS saja. Dengan SKS yang relatif sedikit ini wajar apabila kemampuan mahasiswa dalam memahami tata cara penulism karya tulis ilmiah masih kurang baik. Dan sering kali salah bahkan belum bisa membuat kayta tulis ilmiah. Selain itu bermunculannya biro jasa pembuatan Skripsi,Tesisi dan Disertasi semakin menambah keterpurukan mahasiswa tidak bisa membuat suatu karya tulis ilmiah.
Apabila permasalahan-permasalahan yang dapat menghambat terlaksanannya kebijakan penerbitan karya tulis ilmiah bisa teratasi, terlebih sebelum kebijakan itu diberlakukan baik yang bersifat teknis maupun non teknis dengan menyiapkan dan meningkatkan Sumber Daya Manusianya, maka budaya tulis mahasiswa, dosen dan peneliti akan semakain meningkat, sehingga mutu suatu lembaga pendidikan bisa dilihat dari hasil karnya civitas akademik yang ada di dalamnya.


C.     PENUTUP
Suatu langkah dan kebijakan berani dan inovatif yang dilakukan Direktorat Jendral Pendidikan Tinggi Kementrian Pendidikan Indonesia terkait Surat Edaran Nomor 152/E/T/2012, meskipun banyak Pro dan kontra, itulah suatu kebijakan. Kebijakan ini akan berjalan dengan baik apabila Sumber Daya Manusia yang berkaitan dengan kebijakan ini sudah disiapkan dengan baik, sarana prasarana, teknis non teknis harus sudah bisa teratasi sebelum kebijakan ini diberlakukan.
Apabila kebijakan ini sudah bisa diberlakukan dan kesiapan mahasiswa dosen serta para peneliti benar-benar sudah siap maka sudah dipastikan akan terjadi revolusi pendidikan di Indonesia, kultur dan budaya tulis-menulis akan mulai mengakar di kalangan perguruan tinggi, sehingga perkembangan ilmu pengetahuan dipastikan akan semakin cepat dan setiap kampus akan semakin bersaing menerbitkan karya-karya yang berkualitas.
Respon yang positif dan dukungan dari setiap pelaku pendidikan sangat diperlukan untuk Indonesia lebih baik dengan terus berkarya dan meningkatkan kualitas pendidikan.







DAFTAR PUSTAKA

Koran Harian Republika
Koran Harian Kedaulatan Rakyat
Koran Harian KOMPAS
http://hafismuaddab.wordpress.com/2011/03/24/pengertian-karya-tulis-ilmiah/
Surat Edaran Direktorat Jendral Pendidikan Tinggi (Ditjen Dikti) Kementrian Pendidikan Nasional 27 Januari 2012
Nomor 152/E/T/2012


[1] Surat Edaran Direktorat Jendral Pendidikan Tinggi (Ditjen Dikti) Kementrian Pendidikan Nasional Nomor 152/E/T/2012 27 Januari 2012
[2] http://hafismuaddab.wordpress.com/2011/03/24/pengertian-karya-tulis-ilmiah/ diunduh 26 februari 2012 pukul 06:10 wib.
[3] Ibid
[4] ibid
[5] http://www.ditpertais.net/regulasi/jurnal/jur3.asp
[6] Ibid
[7] Ibid
[8] http://edukasi.kompas.com/read/2012/02/07/13253694/Bagaimana.Cara.Mengakreditasi.Jurnal.Ilmiah
[9] Surat Edaran Direktorat Jendral Pendidikan Tinggi (Ditjen Dikti) Kementrian Pendidikan Nasional Nomor 152/E/T/2012 27 Januari 2012
[10] Koran Kedaulatan Rakyat,  kamis 16 februari 2012 hal.13
[11] Koran Republika,Senin 20 februari 2012 hal.21
[12] http://www.kr.co.id/web/detail.php?sid=140882&actmenu=39
[13] http://edukasi.kompas.com/read/2012/02/14/16253040/Rektor.Unas.Jurnal.Ilmiah.Baik.Tapi
[15] Koran Kedaulatan Rakyat, jumat 17 Februari 2012 hal.8
[16] Ibid
[17] Koran Republika, Senin 13 Februari 2012 hal.11
[18] Koran Republika, kamis 23 februari 2012 hal.28